UU ITE telah direvisi dan berlaku hari ini (Gambra by id.techinasia.com) |
IndoNewz.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE,
Henry Subiakto, mengatakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, mulai berlaku hari ini, Senin
(28/11/2016).
Dalam UU ITE tersebut ada empat perubahan yang terjadi :
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan,
yaitu pasal 26. Maksudnya adalah seseorang boleh mengajukan penghapusan berita
terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Contohnya,
seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak
mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka atas dirinya bisa dihapus.
Kedua, durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama
baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Berdasarkan
Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya
disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di
bawah lima tahun.
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik
sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui
penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Keempat, penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pemerintah
berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang
melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA,
terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar
undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di
Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan
hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa
langsung memblokirnya.
Source : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar