Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Foto by kompas.com) |
IndoNewz.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) akan diundang untuk mengikuti proses gelar perkara pada Selasa
(15/11/2016) depan. Sejumlah saksi ahli dan para pelapor juga akan hadir dalam
gelar perkara tersebut. Selain itu, Bareskrim akan mengundang pengawas dari
pihak internal Polri seperti Inspektorat, Divisi Hukum, dan Propam. Sedangkan,
dari pihak eksternal akan mengundang Ombudsman dan Kompolnas.
Banyak pihak saat ini yang menyarankan Ahok untuk mundur
dari Pilgub DKI. Namun bila dilihat dari aturan mengenai status Ahok saat ini, Ketua
KPU DKI, Sumarno mengatakan bahwa aturan pemeriksaan di kepolisian tak
berpengaruh apapun terhadap status pencalonannya.
Menurut Sumarno tak ada masalah yang akan ditimbulkan
meski calon tersebut menjalani pemeriksaan. Karena status terperiksa belum bisa
disimpulkan sebagai pihak yang bersalah. Bahkan meski sudah jadi tersangka,
tidak berpengaruh apapun terhadap statusnya (Cagub). Bila putusannya sudah
berkekuatan hukum tetap, maka bisa dilakukan pembatalan terhadap pencalonannya.
Source : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar