Caption postingan Buni Yani (Foto by sukaberita11.blogspot.com) |
Dalam unggahannya itu, terdapat juga status yang dianggap
menjadi pemicu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan
karena mengunggah video Ahok, melainkan yang bersangkutan memposting status
yang di dalamnya terdapat unsur pidana. Berikut caption dari status Buni Yani yang menyeretnya sebagai tersangka.
Awi menerangkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi
dan ahli, tulisan Buni ini memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman pidana tersebut maksimal 6 tahun penjara
dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Source : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar