Isu Rush Money tanggal 25/11/2016 (Gambar by indowarta.com) |
IndoNewz.com – Menanggapi isu Rush Money pada tanggal
(25/11/2016) yang sempat beredar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus,
Brigjen Agung Setya menjelaskan ada sekitar 70 akun sosial media yang
teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut. Polisi kemudian melakukan
pemeriksaan secara digital forensik.
Setelah melakukan pemeriksaan, Tim Subdit Cyber Crime
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap AR atau
Abu Uwais, salah satu pelaku penyebaran isu rush money. Abu Uwais diketahui
bekerja sebagai guru SMK di Pluit, Jakarta Utara.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar,
menjelaskan bahwa Cyber Crime Mabes Polri telah menangkap AR atau Abu Uwais
pada Jumat (25/11/2016) kemarin malam.
Polisi menetapkan Abu Uwais sebagai tersangka isu rush money
karena AR mengunggah foto dan status yang mengajak orang untuk melakukan
penarikan uang secara bersama-sama melalui akun Facebook miliknya. AR menyuruh
masyarakat agar mengambil uang dari bank komunis.
Atas tindakannya itu, AR atau Abu Uwais dikenakan pasal
28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Source : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar