Buni Yani diperiksa sebagai terlapor pagi ini (Foto by kompas.com) |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono
mengatakan Buni Yani diperiksa untuk pertama kalinya sebagai terlapor. Buni
Yani bukan diperiksa soal video Ahok, tapi mengacu terhadap kontennya pasal 28 ayat (2) UU ITE,
penyebaran informasi bersifat SARA yang dapat menimbulkan kebencian.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, tas dan antargolongan (SARA).
Source : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar