Kapolri Tito Karnavian (Foto by viva.co.id) |
IndoNewz.com – Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok), akan diperiksa sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
Selasa (22/11/2016) depan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri TitoKarnavian saat sedang berada di kantor MUI Jumat (18/11/2016).
Untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Ahok sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah memeriksa
69 saksi dan ahli terkait penyelidikan kasus tersebut. Selanjutnya para saksi
dan ahli tersebut akan diperiksa kembali guna dibuatkan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
Kapolri menjamin akan terus mengawal proses hukum
terhadap kasus Ahok secara serius sampai ke Kejaksaan dan dari kejaksaan hingga
ke pengadilan. Untuk itu Tito Karnavian berharap masyarakat tak perlu khawatir
proses hukum terhadap kasus Ahok akan terhambat.
Source : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar