Selasa, 29 November 2016

KPU DKI Jakarta Rilis Kekayaan Cagub dan Cawagub



Pasangan Calon Pilkada DKI Jakarta 2017 (Foto by beritasatu.com)
IndoNewz.com - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah dari KPK, KPU DKI Jakarta umumkan harta kekayaan cagub dan cawagub Pilkada DKI 2017, Selasa (29/11/2016). Pengumuman kekayaan pasangan calon (paslon) Pilgub DKI, dapat diakses di web KPU DKI Jakarta.
Surat bernomor B-9472/10-12/11/2016 tertanggal 16 November itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Surat ini mencantumkan sejumlah undang-undang yang melandasi perlunya pengumuman harta kekayaan pasangan calon ini.

Undang-undang yang melandasi surat itu, yakni UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2015. UU No 10 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Terakhir, Peraturan KPU No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Berikut harta kekayaan cagub dan cawagub DKI Jakarta :

Agus Harimurti Yudhoyono
Rp 15.291.805.024
USD 511.322

Sylviana Murni
Rp 8.369.075.364
USD 0

Basuki Tjahaja Purnama
Rp 25.655.887.496
USD 7.228

Djarot Saiful Hidayat
Rp 6.295.603.364
USD 0

Anies Baswedan
Rp 7.307.042.605
USD 8.893

Sandiaga Salahudin Uno
Rp 3.856.763.292.656
USD 10.347.381

Source : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi