Otto Hasibuan, Pengacara Jessica K.Wongso (foto by eocommunity.com) |
IndoNewz.com – Usai vonis sidang kasus kopi sianida
dijatuhkan oleh hakim, hari ini tanggal 1 November 2016, ribuan advokat yang
tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan
Kongres Advokat Indonesia (KAI) berencana melaporkan tiga hakim yang menangani
kasus Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial (KY).
Mereka menganggap majelis hakim yang diketuai Kisworo itu
tak adil dalam memutus perkara terdakwa Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna
Salihin. Hakim juga dianggap telah melecehkan profesi advokat selama
persidangan berlangsung.
Menurut pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dirinya tak
mempersoalkan pelaporan yang dilakukan oleh para advokat itu terhadap tiga
hakim yang menangani perkara Jessica. Apalagi, mereka sebagai advokat merasa
tersinggung dengan sikap majelis hakim.
Otto menganggap, majelis hakim telah melecehkan profesi
advokat melalui pernyataannya yang melarang tim penasihat hukum menilai Jessica
tak bersalah. Dengan begitu, maka hakim sebagai penegak hukum telah mengabaikan
asas praduga tak bersalah.
Pengacara senior itu menuturkan, hakim menganggap
pihaknya menyalahkan kepolisian jika menyatakan Jessica bukan pelaku pembunuhan
Mirna. Sebab, polisi yang telah menjadikan Jessica sebagai tersangka dalam
kasus 'kopi sianida' itu.
Source : liputan6.com
Tag : otto hasibuan, pengacara jessica, majelis hakim kasus jessica, pelaporan majelis hakim kasus jessica, mejelis hakim jessica dilaporkan ke komisi yudisial
0 komentar:
Posting Komentar