Said Aqil Siradj, Ketum PBNU (Foto by suaranetizen.com) |
IndoNewz.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
mengeluarkan fatwa Solat Jumat di jalanan tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan
terkait dengan rencana Aksi Bela Islam III, 2 Desember mendatang.
Ditemui dalam acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama
Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016), Said Aqil Siradj selaku
Ketua Umum PBNU membenarkan fatwa tersebut. Dalam acara tersebut juga hadir
Presiden Joko Widodo, Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial yang
menjabat Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.
Said Aqil Siradj mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan
NU tersebut berdasarkan kajian kyai dan ulama NU beberapa waktu terakhir. Para
ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan
Maliki.
Lebih lanjut Said menjelaskan “Mazhab Maliki dan Syafi'i
itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa,
tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak
sah.”
Ia juga menambahkan mazhab tersebut layak untuk
diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang
tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri
sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Source : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar