Andi Tenri Nur Irmawati serahkan diri usai buron 2 tahun (Gambar by merdeka.com) |
IndoNewz.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana
bantuan sosial Sulawesi Barat tahun 2007, Andi Tenri Nur Irmawati, akhirnya
menyerahkan diri setelah buron selama dua tahun. Menurut juru bicara Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat, Salahuddin, tersangka tidak bersikap kooperatif dan
menghalangi proses penuntasan perkara tersebut.
Diketahui pada tahun 2007, Pemerintah Sulawesi Barat
menganggarkan dana bantuan sosial sebesar Rp 12 miliar. Hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat potensi kerugian negara mencapai
Rp 1 miliar karena dana itu tidak sesuai peruntukannya.
Tersangka Andi Tenri menerima dana bantuan sosial sebesar
Rp 600 juta. Dana itu untuk keperluan pelatihan berbasis teknologi dan
informasi. Belakangan, pelatihan yang seharusnya digelar di Kabupaten Mamuju
dan Mamasa itu tidak pernah dilakukan. Padahal, Andi Tenri telah melakukan
pencairan anggaran dari bendara pengeluaran Provinsi Sulawesi Barat.
Andi Tenri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah memproses mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov
Sulawesi Barat, Samiran, dan telah divonis 1 tahun 11 bulan penjara. Adapun
mantan Bendahara Pengeluaran, Taufik juga telah divonis 1 tahun 10 bulan dan kini tengah menjalani hukuman.
mantan Bendahara Pengeluaran, Taufik juga telah divonis 1 tahun 10 bulan dan kini tengah menjalani hukuman.
Andi Tenri melalui pengacaranya membantah bila dirinya
menggelapkan dana Rp 600 juta. Menurutnya, kliennya hanya menerima dana bansos
sebesar Rp 100 juta dan tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan dari
penyidik selama ini.
Source : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar