Kamis, 17 November 2016

Dua Pasal Yang Dapat Dijatuhkan Kepada Ahok

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto (Foto by liputan6.com)
IndoNewz.com – Setelah Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke peradilan terbuka. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, penetapan status tersangka Ahok memang tidak mudah karena perbedaan pendapat dari para saksi ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara.
Setelah penetapan status tersangka kepada Ahok, proses selanjutnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jika melihat ada tidaknya unsur pidana yang dapat disertakan dalam kasus penistaan agama ini, ternyata ditemukan dua pasal yang dapat dituduhkan kepada Ahok.

Pasal 156a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Source : liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi