Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto (Foto by liputan6.com) |
IndoNewz.com – Setelah Bareskrim Polri menetapkan status
tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama,
langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke peradilan terbuka. Menurut Kabareskrim
Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, penetapan status tersangka Ahok memang tidak
mudah karena perbedaan pendapat dari para saksi ahli yang dihadirkan dalam
gelar perkara.
Setelah penetapan status tersangka kepada Ahok, proses
selanjutnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jika melihat ada tidaknya
unsur pidana yang dapat disertakan dalam kasus penistaan agama ini, ternyata
ditemukan dua pasal yang dapat dituduhkan kepada Ahok.
Pasal 156a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Source : liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar