Ditjen Pajak incar pajak Facebook (Gambar by engadget.com) |
IndoNewz.com – Setelah Google diwajibkan membayar pajak
atas usaha yang dilakukannya di Indonesia, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
akan melakukan hal yang sama kepada Facebook. Walaupun Facebook tak memiliki kantor
di Indonesia, tetapi DJP menilai kalau sosial media tersebut sebagai perusahaan
over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.
DJP sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan kepada
Facebook yang berkantor di Irlandia. Facebook yang sudah menerima surat
pemanggilan itu mengatakan kalau mereka tidak merasa memiliki kewajiban
membayar pajak karena tidak memiliki kantor di Indonesia.
Tetapi menurut Haniv dari DJP menyatakan, walaupun
Facebook tak memiliki kantor di Indonesia, tapi mereka memiliki server yang ada
di sini dan itu bisa dikenai pajak. Lebih lanjut Haniv mengharapkan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur OTT segera selesai.
Saat ini bentuk perusahaan sering kali dijadikan alasan
perusahaan OTT untuk memainkan pajak. Perusahaan yang tidak berbentuk badan
usaha tetap (BUT) tidak memiliki kewajiban untuk menyetor pajak. Bahkan otoritas
pajak seluruh dunia sedang pusing menghadapi Google, Facebook, dan lainnya.
Haniv menambahkan bahwa penghasilan Facebook di Indonesia
sekitar US$ 160 juta. Dari sekitar US$ 840 juta penghasilan OTT di Indonesia,
70 persen di antaranya milik Google dan Facebook dengan porsi 70 dan 30 persen.
Menurut Haniv penarikan pajak terhadap perusahaan OTT
juga membutuhkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Dirinya
mengatakan seharusnya Kemkominfo mengatur server perusahaan OTT karena memiliki
data mengenai kecepatan, frekuensi, data, dan pemanfaatan Internet.
Selain Facebook, DJP juga akan mengincar perusahaan OTT
lainnya, seperti Apple, Twitter, dan Yahoo!.
Source : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar