Logo Google (Gambar by oketekno.com) |
IndoNewz.com – Direktur Jenderal Pajak, Ken
Dwijugiasteadi mengatakan kalau Google harus melunasi hutang pajaknya sampai
akhir tahun 2016 ini. Ken mengatakan pembayaran dapat dilakukan ketika
pemeriksaan terhadap Google selesai dilaksanakan. Pembayaran akan dilakukan
setelah kedua belah pihak sama-sama menyetujui jumlah nominal yang harus di
bayarkan.
Sebelumnya diketahui bahwa Google Indonesia tercatat
tidak membayar pajak meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google pun tidak
mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Karena Google
tidak terdaftar sebagai BUT, sehingga menyulitkan pemerintah menagih pajak
kepada perusahaan search engine tersebut.
Ditjen Pajak hingga saat ini belum menyebutkan jumlah
total tunggakan pembayaran pajak Google. Namun tunggakan Google ditaksir
sebesar Rp 5,5 triliun dalam lima tahun.
Source : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar