Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Foto by poskotanews.com) |
IndoNewz.com – Berkas perkara kasus dugaan penistaan
agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Setelah berkas-berkas itu dinyatakan P21, selanjutnya
Ahok akan melalui proses persidangan. Tim jaksa peneliti menganggap berkas
perkara Ahok sudah memenuhi syarat materil dan formil. Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Ahok nantinya akan
disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mengenai kapan Ahok akan disidang, Noor belum bisa
memastikan tanggalnya. Kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri
melimpahkan barang bukti dan tersangka supaya bisa segera dibuat surat
dakwaannya dan dibawa ke pengadilan. Ia juga memuji ketelitian penyidik dalam
menyusun berkas perkara sehingga tidak perlu bolak balik untuk melengkapi
kekurangannya. Lebih lanjut Noor enggan untuk membahas ketika ditanya, apakah
akan dilakukan penahanan terhadap Ahok.
Source : kompas.com
.
0 komentar:
Posting Komentar