Buni Yani (kiri) pengunggah video pidato Ahok (kanan) (Foto by bintang.com) |
IndoNewz.com – Pengunggah video pidato Gubernur DKI
Jakarta, Buni Yani dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis
(10/11/2016). Ia dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.30.
Menurut pengacaranya Aldwin Rahardian, Buni Yani akan diperiksa
sebagai saksi terkait video yang dia unggah ke media sosial yang kemudian
menjadi viral terkait ucapan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51.
Berdasarkan info yang beredar di media, polisi memanggil
Buni Yani karena di duga telah melakukan pengeditan terhadap video pidato Ahok.
Video yang sejatinya berdurasi lebih dari satu jam itu, dipotong menjadi hanya
31 detik saja.
Buni Yani pun menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengatakan tidak pernah melakukan pengeditan terhadap video tersebut. Ia berbicara
kalau dirinya mendapatkan video itu dari media NKRI.
Source : viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar