Ketum Aprindo, Roy N. Mandey (Foto by viva.co.id) |
IndoNewz.com – Asosiasi Perintel Modern Indonesia
(Aprindo) menghapus kebijakan penerapan kantong plastik berbayar dengan
alasan karena tidak adanya landasan hukum yang kuat. Aprindo merasa
kecewa dengan sikap pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan landasan hukum
untuk memperkuat surat edaran (SE) yang dulu dikeluarkan oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Kebijakan mengenai kantong plastik berbayar tertuang
dalam surat edaran Nomor : S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Pebruari 2015. Dalam pembuatan
program itu, Kemen LHK mengajak Aprindo dan Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI). Kebijakan kantong plastik berbayar resmi diterapkan pada
bulan Mei 2016.
Langkah Aprindo menghapus program kantong plastik
berbayar ini sebagai rasa kecewa terhadap pemerintah karena Aprindo tidak dilibatkan dalam pembuatan SE
baru yang dikeluarkan tanggal 6 Juni 2016. Dalam SE yang baru, pemerintah
meminta Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten / kota termasuk
produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan
penanganan sampah plastik. SE baru tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Setelah tidak
adanya landasan hukum yang jelas, ditambah banyaknya laporan yang di terima
oleh anggota Aprindo, maka secara resmi per tanggal 1 Oktober 2016, Aprindo
menyampaikan ke publik dan pemerintah bahwa mereka tidak lagi memberlakukan
kantong plastik berbayar. Konsumen akan mendapatkan kantong plastik secara
gratis sampai ada landasan hukum dan payung hukum yang jelas.
Source : viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar