Senin, 21 November 2016

Aprindo Hapus Program Kantong Plastik Berbayar



Ketum Aprindo, Roy N. Mandey (Foto by viva.co.id)
IndoNewz.com – Asosiasi Perintel Modern Indonesia (Aprindo) menghapus kebijakan penerapan kantong plastik berbayar dengan alasan karena tidak adanya landasan hukum yang kuat. Aprindo merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan landasan hukum untuk memperkuat surat edaran (SE) yang dulu dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Kebijakan mengenai kantong plastik berbayar tertuang dalam surat edaran Nomor : S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Pebruari 2015. Dalam pembuatan program itu, Kemen LHK mengajak Aprindo dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kebijakan kantong plastik berbayar resmi diterapkan pada bulan Mei 2016.

Langkah Aprindo menghapus program kantong plastik berbayar ini sebagai rasa kecewa terhadap pemerintah karena  Aprindo tidak dilibatkan dalam pembuatan SE baru yang dikeluarkan tanggal 6 Juni 2016. Dalam SE yang baru, pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten / kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik. SE baru tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Setelah tidak adanya landasan hukum yang jelas, ditambah banyaknya laporan yang di terima oleh anggota Aprindo, maka secara resmi per tanggal 1 Oktober 2016, Aprindo menyampaikan ke publik dan pemerintah bahwa mereka tidak lagi memberlakukan kantong plastik berbayar. Konsumen akan mendapatkan kantong plastik secara gratis sampai ada landasan hukum dan payung hukum yang jelas.

Source : viva.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi