Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar (Foto by dakwatuna.com) |
IndoNewz.com – Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta
non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan dilaksanakan hari ini
(22/11/2016). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy RafliAmar, mengatakan Ahok akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama pukul 09.00 WIB.
Penyidik kepolisian akan memeriksa Ahok di Rupatama
Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera merampungkan berkas
perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok untuk diserahkan ke
Jaksa Penuntut Umum. Ditargetkan berkas itu akan selesai dua minggu ke
depan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama surat Al-Maidah ayat 51. Ia juga dijerat dengan Undang-undang
Nomor 1/PNS/196 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP).
Source : viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar