Tarif tol kembali naik. foto by harianterbit.com |
IndoNewz.com –
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menandatangani Surat Keputusan Nomor
783/KPTS/M/2016 tentang kenaikan tarif tol 6 Oktober 2016 lalu. Ia mengatakan akan
ada empat ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun
ini. Keempat ruas tol ini adalah Tol Sedyatmo,
Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Tol Surabaya-Gresik.
Jalan tol yang pertama mengalami kenaikan adalah tol
sedyatmo. Tol Sedyatmo membentang 13 kilometer menghubungkan tol dalam kota
menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Tarif tol sedyatmo naik di
kisaran Rp 1.000 per kategori dan sudah berlaku 13 Oktober 2016 kemarin.
Berikut adalah perubahan tarif untuk masing-masing
golongan di Ruas Tol Sedyatmo :
Golongan I,
tarif naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000 (naik 16,67 persen)
Golongan II,
tarif naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500 (naik 13,3 persen)
Golongan III, tarif
naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 (naik 5,26 persen)
Golongan IV,
tarif naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 (naik 8,7 persen)
Golongan V,
tarif naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000 (naik 7,14 persen).
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi, Koentjahjo Pamboedi menambahkan bahwa
penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi di wilayah
terkait selama 2 tahun terakhir. Penyesuaian tarif tol ini dilakukan oleh BPJT,
berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah
Jakarta sebesar 9,79 persen. Perhitungan kenaikan tarif tol itu menggunakan
rumus, tarif lama dikali satu plus inflasi.
Lebih lanjut Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk
Subakti Syukur, mengatakan kalau operator jalan tol membutuhkan kenaikan tarif
setiap dua tahun sesuai ketentuan pemerintah untuk mengembalikan investasi yang
sudah dikeluarkan untuk membangun jalan bebas hambatan tersebut.
Source : cnnindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar