Mudahnya jual beli online saat ini. foto by daduweb.com |
IndoNewz.com –
Pelaku ekonomi berbasis online
melalui sosial media dan website, mulai merasa khawatir. Penyebabnya adalah
pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan
Ketentuan Perpajakan Atas E-Commerce.
Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu,
yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.
Marketplace adalah situs yang menyediakan jasa
bagi pedagang untuk menjual barang dan jasa dagangan lewat Internet. Classified ads
merupakan situs untuk memajang konten (teks, grafik, dan video) iklan. Daily deals adalah
situs kegiatan usaha atau jual-beli dengan voucher sebagai
sarana pembayaran.
Saat ini pemerintah memang sedang gencar memburu pajak
dari subyek yang mendulang keuntungan dari bisnis melalui Internet. Dasar
hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan. Selain mengejar pajak perusahaan over the top, seperti Google dan Facebook, pemerintah juga membidik pendapatan dari buzzer atau
selebritas di media sosial yang berkampanye dan menampilkan iklan.
Kegiatan jual-beli secara online dan endorsement di
media sosial memang sedang laris manis. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan
potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai 1,2 miliar dollar
AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa masyarakat yang memanfaatkan media sosial
untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak. Mengenai tarif pajak
yang akan berlaku nantinya, tak berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang
selama ini diterapkan.
Penarikan pajak untuk pelaku ecommerce pun menuai protes.
Pasalnya model dari setia usaha online tersebut berbeda-beda. Mereka berharap
pemerintah bisa mengkaji ulang rencana pungutan pajak ini agar tercipta
keadilan nantinya. Jangan sampai pelaku usaha yang kecil dan sedang berkembang
harus tutup karena rencana pemerintah ini.
Source : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar