Jumat, 14 Oktober 2016

Tarif Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online


Mudahnya jual beli online saat ini. foto by daduweb.com

IndoNewz.com – Pelaku ekonomi berbasis online melalui sosial media dan website, mulai merasa khawatir. Penyebabnya adalah pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas E-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

Marketplace adalah situs yang menyediakan jasa bagi pedagang untuk menjual barang dan jasa dagangan lewat Internet. Classified ads merupakan situs untuk memajang konten (teks, grafik, dan video) iklan. Daily deals adalah situs kegiatan usaha atau jual-beli dengan voucher sebagai sarana pembayaran. 

Saat ini pemerintah memang sedang gencar memburu pajak dari subyek yang mendulang keuntungan dari bisnis melalui Internet. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan. Selain mengejar pajak perusahaan over the top, seperti Google dan Facebook, pemerintah juga membidik pendapatan dari buzzer atau selebritas di media sosial yang berkampanye dan menampilkan iklan.

Kegiatan jual-beli secara online dan endorsement di media sosial memang sedang laris manis. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai 1,2 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak. Mengenai tarif pajak yang akan berlaku nantinya, tak berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan.

Penarikan pajak untuk pelaku ecommerce pun menuai protes. Pasalnya model dari setia usaha online tersebut berbeda-beda. Mereka berharap pemerintah bisa mengkaji ulang rencana pungutan pajak ini agar tercipta keadilan nantinya. Jangan sampai pelaku usaha yang kecil dan sedang berkembang harus tutup karena rencana pemerintah ini.

Source : tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi