Jessica (kiri) dan Kuasa Hukum Otto (kanan) (foto by liputan6.com) |
IndoNewz.com – Resmi sudah Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala
Wonngso. Jessica yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Wayan
Mirna Salihin, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhah berencana.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Dalam berkas dakwaan JPU, Jessica disebut dengan sengaja membunuh I
Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand
Indonesia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Jessica
sengaja meracuni korban Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim, melalui Hakim
Binsar, akan membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perkara pembunuhan ini.
Salah satunya karena sudah ada rasa sakit hati dan dendam Jessica kepada Mirna.
Source : liputan6.com
Tag : vonis sidang jessica, 20 tahun penjara jessica, hukuman penjara untuk jessica, majelis hakim jatuhkan vonis terhadap jessica.
0 komentar:
Posting Komentar