IndoNewz.com –
Selasa, 11 Oktober 2016, secara resmi mengeluarkan pendapat dan sikap resminya
terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pernyataan Ahok
yang membuat umat Islam marah terjadi saat ia sedang melakukan kunjungan ke
Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Berikut cuplikan pidato Gubernur DKI
Jakarta yang dianggap menistakan Islam.
Pernyataan dari Ahok yang di anggap menistakan Islam
sudah membuat resah masyarakat. Oleh karena itu, pihak Majelis Ulama Indonesia
(MUI) melakukan kajian terhadap masalah tersebut untuk menentukan sikapnya. Setelah
melakukan kajian, akhirnya pihak MUI membuat rekomendasi terkait pernyataan
Ahok itu. MUI menganggap bahwa pernyataan Gubernur DKI Jakarta itu sudah
termasuk menghina Al-Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi.
Berikut rekomendasi dari pihak MUI.
1. Pemerintah dan
masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Sikap MUI Terkait Pernyatan Ahok |
Source :
portalpiyungan.com
0 komentar:
Posting Komentar