Foto by masshar2000.com |
IndoNewz.com – Untuk mengurangi pungli yang terjadi di
lingkungan kepolisian saat melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas, Polri
melalui Korlantas resmi luncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang.
Dengan menggandeng Pengadilan, Kejaksaan, dan Perbankan, aplikasi
ini bisa didownload di ponsel android oleh masyarakat. Aplikasi ini nantinya
akan digunakan oleh petugas lalu lintas yang berjaga dan masyarakat yang
mendownloadnya. Cara penggunaan aplikasi ini dipaparkan dalam agenda Pelatihan
Aplikasi Tilang Online yang dihadiri perwakilan 64 Polres dari seluruh
Indonesia.
"Kalau pelanggaran dan masyarakat sudah menerima.
Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di Playstore aplikasi
e-tilang. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka
cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," tutur Agung Budi
di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Setelah mendapatkan nomor id pelanggaran tilang,
pengemudi yang ditindak dapat langsung menggunakan mobile banking untuk
membayar denda secara penuh. Yang belum bisa lewat ATM atau Bank. Jika sudah bayar,
maka barang bukti SIM atau STNK dikembalikan di tempat. Tidak ada lagi nitip
uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara.
Source : jawapos.com
Tag : aplikasi tilang elektronik, aplikasi e-Tilang, polri luncurkan aplikasi e-tilang, download aplikasi e-tilang
0 komentar:
Posting Komentar