Ilustrasi gambar by antaranews.com |
IndoNewz.com – Sudah sering kita mendengar berita kasus
pelecehan seksual terhadap wanita. Pelecehan seksual yang bisa terjadi di manapun, baik di dalam maupun di luar rumah, membuat takut sejumlah perempuan untuk beraktifitas dan terkadang menimbulkan trauma. Berbagai macam tindak pelecehan seksual dialami sejumlah wanita setiap
harinya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi
korban kekerasan seksual di Indonesia. Ini berarti, ada 35 perempuan menjadi
korban kekerasan seksual setiap harinya. Sedangkan menurut Catatan Tahunan 2016
Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan
jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18%)
dan pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).
Komnas Perempuan mengidentifikasi kekerasan seksual
memiliki 15 bentuk, yaitu: Perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau
percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan
perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi,
pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak
manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa
seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual termasuk
lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan,
pencegahan kekerasan dalam rumah tangga belum memadai karena sepertiga
perempuan di seluruh dunia masih dilecehkan secara fisik. Sekitar 100 juta
hingga 140 juta perempuan menjadi korban mutilasi genital dan sekitar 70 juta
anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Sesuatu yang seringkali
bertentangan dengan keinginan mereka. Dan sekitar tujuh persen perempuan
berisiko diperkosa dalam hidupnya.
Pemerkosaan merupakan kejahatan yang paling keji bagi
seorang perempuan. Trauma yang dialami membekas sepanjang seumur hidupnya,
melebihi lamanya hukuman terhadap pelaku. Tak jarang pemerkosaan berujung bunuh
diri. Dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2015-2019, Pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap perempuan. Perlindungan
itu tercantum dalam arah dan kebijakan strategi sebagai berikut:
1. Memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari
berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO),
dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, melalui: pelaksanaan
Gerakan Nasional Perlindungan Anak; peningkatan pemahaman pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha tentang tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran
dan perlakuan salah lainnya terhadap anak dan perempuan; perlindungan hukum dan
pengawasan pelaksanaan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan
anak, serta keadilan restorasi (restorative
justice) bagi anak; pemberian bantuan hukum bagi anak sebagai
pelaku, korban, atau saksi tindak kekerasan; dan peningkatan efektivitas
layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang mencakup layanan
pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan
hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial;
2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan
dan anak dari berbagai tindak kekerasan, melalui: penguatan sistem
perundang-undangan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai
tindak kekerasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan
layanan termasuk dalam perencanaan dan penganggaran; penguatan mekanisme
kerjasama antara pemerintah, lembaga layanan, masyarakat, dan dunia usaha dalam
pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan penguatan
sistem data dan informasi terkait dengan tindak kekerasan terhadap perempuan
dan anak.
Source : presidenri.go.id
Tag : pelecehan seksual terhadap wanita, kejahatan seksual terhadap wanita, pemerkosaan terhadap wanita
0 komentar:
Posting Komentar