Kamis, 27 Oktober 2016

Aturan Sumbangan Dana Kampanye di Pilkada 2017



Foto by liputan6.com
IndoNewz.com – Setelah penetapan nomor urut pasangan cagub – cawagub, maka dimulailah proses kampanye. Waktu cuti dan kampanye akan di mulai pada 26 Oktober 2016 – 11 Februari 2017
Untuk dana kampanye yang di gunakan, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahlia Umar, menyebut, pasangan cagub - cawagub Jakarta dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Hal itu mencakup pemberian dari perseorangan maupun badan hukum swasta.

Sumbangan itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

Adapun jika sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau jasa, harus memiliki nilai nominal harga, meskipun si penyumbang menyatakan gratis. Nilainya harus setara dengan maksimal dana sumbangan yang telah diatur UU Pilkada. Setelah itu, dana tersebut akan diaudit oleh tim auditor.

Keseluruhan data penyumbang pasangan cagub-cawagub DKI mesti dilaporkan ke KPU DKI. Penyumbang juga harus menyerahkan formulir pernyataan, bahwa dana tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan tidak dalam kondisi pailit. Sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya tidak boleh digunakan oleh pasangan calon. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Source : liputan6.com

Tag : aturan sumbangan dana kampanye pilkada, dana kampanye pilkada, kpu tetapkan aturan dana sumbangan kampanye

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi