Foto by liputan6.com |
IndoNewz.com – Setelah penetapan nomor urut pasangan
cagub – cawagub, maka dimulailah proses kampanye. Waktu cuti dan kampanye akan
di mulai pada 26 Oktober 2016 – 11 Februari 2017
Untuk dana kampanye yang di gunakan, Komisioner KPU DKI
Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahlia Umar, menyebut, pasangan cagub -
cawagub Jakarta dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Hal itu mencakup pemberian dari perseorangan maupun badan hukum swasta.
Sumbangan itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari
perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara sumbangan dari badan hukum swasta
maksimal Rp 750 juta.
Adapun jika sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk
barang atau jasa, harus memiliki nilai nominal harga, meskipun si penyumbang
menyatakan gratis. Nilainya harus setara dengan maksimal dana sumbangan yang
telah diatur UU Pilkada. Setelah itu, dana tersebut akan diaudit oleh tim
auditor.
Keseluruhan data penyumbang pasangan cagub-cawagub DKI
mesti dilaporkan ke KPU DKI. Penyumbang juga harus menyerahkan formulir
pernyataan, bahwa dana tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan tidak dalam
kondisi pailit. Sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya tidak boleh
digunakan oleh pasangan calon. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas
negara.
Source : liputan6.com
Tag : aturan sumbangan dana kampanye pilkada, dana kampanye pilkada, kpu tetapkan aturan dana sumbangan kampanye
0 komentar:
Posting Komentar