Program Tax Amnesty Tahun 2016 |
Pertama, kita harus tahu dulu apa itu Tax Amnesty dan untuk
apa pemerintah mengeluarkan program itu. Pengertian Tax Amnesty menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 adalah penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di
bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan
sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Dari pengertian tersebut, bisa dijelaskan bahwa apabila
wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) masa atau tahunan
dalam jangka waktu yang cukup lama, misal dari tahun 2010 – 2015. Apabila wajib
pajak tersebut mengikuti Tax Amnesty, maka pajak yang seharusnya terhutang dan
sanksi atau denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan
cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang
dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang
tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk
membiayai pembangunan.
Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara
Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak
dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada
harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap
terdapat unsur keadilan.
Tujuan dari Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah
sebagai berikut :
1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi
ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap
peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga,
dan peningkatan investasi.
2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang
lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
3.
Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain
akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tetap berpegang teguh
berdasarkan asas :
1. kepastian
hukum, yaitu pelaksanaan
Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui
jaminan kepastian hukum.
2. keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak
menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
3. kemanfaatan,
yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi
kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan
kesejahteraan umum.
4. kepentingan
nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan
bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Manfaat atau keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang
mengikuti Tax Amnesty adalah :
1. Penghapusan
pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan,
untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban
perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
2. Penghapusan
sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban
perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan
akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan
PPN atau PPnB.
3. Tidak
dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak,
bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir
yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
4. Penghentian
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan
pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir
yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
Source : mas-fat.com
0 komentar:
Posting Komentar